Bupati Kukuhkan Satgas Saber Pungli Kabupaten Probolinggo

Tuppy Probolinggo | 5:27:00 PM | 0 comments


Praktek Pungutan Liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk memberantas pungli, pemerintah Kabupaten Probolinggo membentuk Unit Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pungutan Liar yang tersebar di semua daerah.

Acara pengukuhan oleh Bupati Probolinggo Hj. Puput Tantriana Sari itu digelar di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Senin (30/1/2017) siang tadi. Kegiatan juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Probolinggo, kepala satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten Probolinggo, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Bupati optimistis pengukuhan satgas Saber Pungli ini semakin mendorong komitmen dalam memberantas pungli, khususnya di lingkungan aparatur negara, sehingga prinsip good governance dan clean governance benar-benar dapat diwujudkan bersama-sama.

“Kita bertekad secara bersama-sama menghadirkan komitmen untuk memberantas pungli tersebut sampai ke akar-akarnya, sampai kemudian menjadi budaya baru, budaya anti-pungli,” kata Bupati.

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, dalam sambutannya mengatakan, praktek pungli tidaklah dipandang dari besar-kecilnya (pungutan), tapi dengan hadirnya layanan publik yang betul-betul bebas dari pungli, bebas dari kerusakan, bebas dari moral yang buruk, yang secara akumulatif merupakan tindakan yang merugikan orang banyak. Saber pungli ini sesuai dengan fungsi yang diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, yaitu fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Kapolres juga mengajak masyarakat luas turut mengawasi kinerja pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Probolinggo. “Silakan laporkan bila terdapat tindakan di luar aturan yang berlaku, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui media elektronik ataupun non-elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya

Category: ,

Tentang Kami :
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah

0 comments