Sekda Nawi Lantik Anggota BPSK Kab. Probolinggo
PROBOLINGGO - Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Moch. Nawi melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggo periode 2013-2018 di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Rabu (23/10). Anggota BPSK yang dilantik sebanyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.
Ke-9 anggota BPSK Kabupaten Probolinggo tersebut Dyah Kuncarawati, Samsul Hidayat dan M. Haryadin (unsur pemerintah), Hasan, Hasanudin dan Hamid (unsur konsumen) dan Mustain, Imam Buchori dan Sofyan Hadi (unsur pelaku usaha). Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 691/M-DAG/KEP/7/2013 Tanggal 12 Juli 2013 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK Kabupaten Probolinggo ini dihadiri oleh perwakilan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Asisten Tata Praja Supriadi, Kepala SKPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Hadir pula Pimpinan BUMN/BUMD, LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadya Masyarakat), Kadinda, Apindo, PWI serta para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Moch. Nawi dalam sambutannya mengungkapkan perkembangan perekonomian dewasa ini, khususnya bidang perindustrian dan perdagangan telah menghasilkan aneka produk barang dan jasa. “Transaksi barang dan jasa sudah sedemikian bebasnya, barang /jasa yang ditawarkannyapun sangat bervariasi, baik jenis, mutu, isi maupun bentuknya,” ungkap Sekda Nawi.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Nawi memberikan apresiasi terbentuknya BPSK Kabupaten Probolinggo sebagai wadah untuk membantu memecahkan dan mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul di tengah persaingan dunia usaha dan kebutuhan hidup yang kian hari semakin ketat, demi mendorong tumbuhnya iklim usaha yang sehat dan melahirkan para pelaku usaha yang tangguh, jujur dan bertanggung jawab dalam menghadapi era perdagangan bebas.
“Saya berharap agar dalam menyelesaikan sengketa, BPSK senantiasa mengutamakan empat prinsip yaitu musyawarah, cepat, murah dan adil, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” jelas Sekda Nawi.
Lebih lanjut Sekda Nawi berharap agar terbentuknya BPSK Kabupaten Probolinggo mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Dalam melakukan kegiatannya BPSK senantiasa mengedepankan penyelesaian dengan prinsip win-win solution, sehingga baik konsumen maupun pelaku usaha tidak ada yang dirugikan. BPSK merupakan ujung tombak di lapangan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Penyelesaian sengketa melalui BPSK ada tiga cara yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitase. Ketiga cara tersebut sebagai upaya untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk atau besarnya ganti rugi yang dialami konsumen, serta langkah dan tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulang kembali kerugian bagi konsumen,” terang Sekda Nawi.
Tidak lupa Sekda Nawi berpesan agar amanah yang diterima sebagai anggota BPSK Kabupaten Probolinggo dilaksanakan sebaik-baiknya dengan menegakkan hak-hak konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen, menjadi pengadil yang jujur dan amanah, tidak ada unsur KKN, bersikap netral dan tidak memihak.
“Harapan saya setelah pelantikan ini segera lakukan konsolidasi dan koordinasi khususnya dengan Disperindag guna memantapkan organisasi dalam mengemban tanggung jawab yang dibebankan kepada saudara,” harap Sekda Nawi. (y0n)
Category: Agenda, Kegiatan, Pelaporan, Pengendalian, Sekda